Industri batik merupakan warisan budaya yang memiliki kontribusi ekonomi signifikan, terutama di Indonesia. Namun, penggunaan pewarna sintetis dalam proses produksinya menghasilkan limbah cair yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi lingkungan. Kajian ini didasarkan pada konsep Sustainable Consumption and Production (SCP) yang dikembangkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP, 2023), yang menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan limbah, dan pencegahan pencemaran dalam kegiatan produksi industri. Selain itu, penelitian ini mengacu pada kajian Lin et al. (2023) yang menjelaskan bahwa limbah zat warna sintetis berpotensi menimbulkan dampak toksik terhadap ekosistem perairan, kesehatan manusia, serta kualitas lingkungan apabila tidak diolah secara memadai. Artikel ini mengkaji dampak limbah cair pewarna batik berbasis kimia terhadap lingkungan serta alternatif pengelolaannya melalui metode studi literatur terhadap berbagai penelitian yang diterbitkan dalam kurun waktu 2020–2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa limbah batik mengandung logam berat, zat warna toksik, senyawa organik persisten, serta parameter pencemar seperti Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) yang dapat menurunkan kualitas perairan. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa pembuangan limbah tanpa pengolahan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem akuatik dan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Solusi yang ditawarkan meliputi penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemanfaatan teknologi adsorpsi dan bioremediasi, penggunaan pewarna alami, serta peningkatan kesadaran lingkungan bagi pelaku industri batik. Kajian ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan teknologi tepat guna untuk mendukung keberlanjutan industri batik yang ramah lingkungan.
Copyrights © 2026