Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM PUTUSAN NOMOR 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk

NIM. A1011181153, PRISKA TULADHA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2022

Abstract

AbstractMarriage is valid if the conditions of marriage are met. If one of the parties doesn"™t fulfill the conditions, the marriage can be annulled so that its considered the marriage never happened. Such as the case of marriage annulment due to falsification of identity by the husband in Pontianak. Marriage annulment is regulated in Article 22-28 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The author conducted research on the legal consequences of marriage annulment with decision Number: 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk.The formulation of the problem is what are the legal consequences of canceling a marriage due to falsification of the husband's identity in decision number 1044/Pdt.G/2016/PAPTk? With the aim of knowing and analyzing the judge's considerations in deciding the lawsuit for annulment of marriage due to falsification of the husband's identity in Decision Number 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk as well as to find out and analyze the legal consequences of marriage annulment by the Pontianak Religious Court Judge in case Number 1044/ Pdt.G/2016/PA.Ptk. This study uses a normative legal method with a type of approach using the Decision Number 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk case approach and statutory approaches.The results of the study show that the basis for the judge's consideration in deciding the lawsuit is because the Defendant/his attorney has never been present at the trial without a valid reason even though the court has summoned him legally and properly. conditions of marriage, namely identity falsification by the husband. The legal consequence arising from the annulment of this marriage is that the status of the husband and wife returns to its original state as it was before the marriage, and as if they had never been married, the husband and wife relationship is considered broken. From the cancellation of this marriage, the party concerned only received a decision letter that said the marriage was cancelled. Keyword: Consequences; Law; Annulment; Marriage; Forgery; Identity Abstrak Perkawinan sah apabila syarat perkawinannya terpenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi syaratnya, perkawinan dapat dibatalkan sehingga dianggap perkawinan tidak pernah terjadi. Seperti kasus pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh suami di Pontianak. Pembatalan perkawinan diatur Pasal 22-28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulis melakukan penelitian terhadap akibat hukum pembatalan perkawinan dengan putusan Nomor : 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk.Rumusan masalahnya adalah bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan dikarenakan pemalsuan identitas suami dalam putusan nomor 1044/Pdt.G/2016/PAPtk? Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus gugatan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas suami dalam Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Pontianak dalam perkara Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan jenis pendekatan menggunakan pendekatan kasus Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk dan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan Hakim dalam memutus gugatan dikarenakan Tergugat/kuasanya tidak pernah hadir di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut, Adapun bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya juga para saksi menunjukkan adanya kekeliruan dalam rukun dan syarat perkawinan yaitu pemalsuan identitas oleh suami. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan ini adalah status suami istri kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya perkawinan, dan seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan maka hubungan suami istri dianggap putus. Dari pembatalan perkawinan ini pihak yang bersangkutan hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan. Kata Kunci: Akibat; Hukum; Pembatalan; Perkawinan; Pemalsuan; Identitas

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...