ABSTRAKDalam penelitian ini membahas mengenai "Penegakkan Hukum Oleh Penyidik Polres Kubu Raya Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Kubu Raya". Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penegakan hukum oleh Penyidik Polres Kubu Raya terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui mengapa penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polres Kubu Raya terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan secara maksimal dan memberikan subangsih pemikiran terhadap kurang maksimalnya penegakan hukum yang dilakukan Polres Kubu Raya. Dalam penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris yaitu sebagai usaha melihat pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen yaitu berupa penelitian kepustakaan dan teknik wawancara. Dari hasil penelitian ini melalui pengamatan dan hasil pendekatan, di dapat sumber bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan belum dilaksanakan secara maksimal oleh Penyidik Polres Kubu Raya karena minimnya penegakan yang dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun. Faktor eksternal dan intrnal yang mengahambat penegakan hukumnya adalah kendala pada masyarakat, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang jauh, kendala mendatangkan ahli lingkungan, kurangnya sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM). Didapat hasil pelaksanaan penindakan pidana lingkungan oleh Penyidik Polres Kubu Raya terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan dengan cara upaya preventif dan represif. Pertama upaya preventif yaitu melakukan kegiatan Sosialisasi, melakukan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan, melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, penerapan sangsi hukum pada pelaku. Kedua upaya represif yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya dalam hal penegakan hukum pidana lingkungan terhadap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, antara lain penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kebakaran Hutan dan lahan
Copyrights © 2022