Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki kekuasaan serta peran lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang sah, serta menilai penerapan prinsip checks and balances dalam proses pengesahannya. Metode yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang dipakai mencakup bahan hukum primer yang terdiri dari undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder dalam bentuk buku serta artikel ilmiah yang relevan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Presiden, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, telah melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif menjalankan tugasnya melalui pembahasan dan persetujuan atas Perppu tersebut sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Secara formal, prinsip checks and balances telah dipenuhi melalui proses persetujuan DPR terhadap Perppu. Meski demikian, masih ada perdebatan mengenai terpenuhinya aspek kegentingan yang mendesak serta efektivitas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan antar lembaga negara dan meningkatkan transparansi serta partisipasi publik agar pembentukan regulasi undang-undang dapat berlangsung secara demokratis dan berlandaskan prinsip negara hukum. Kata Kunci: lembaga eksekutif, lembaga legislatif, checks and balances, Perppu Cipta Kerja, pembentukan undang-undang.
Copyrights © 2026