Peningkatan kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tantangan dalam sistem perpajakan Indonesia meskipun pemerintah terus melakukan reformasi administrasi dan digitalisasi layanan perpajakan. Berbagai penelitian sebelumnya juga menunjukkan hasil yang belum konsisten mengenai pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga diperlukan pengujian empiris pada konteks daerah yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran pajak, sanksi pajak, dan modernisasi sistem terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Kisaran. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 80 pelaku UMKM yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS versi 31 setelah memenuhi uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran pajak dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sebaliknya, pengetahuan pajak dan modernisasi sistem tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, keempat variabel independen berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kemampuan model menjelaskan variasi kepatuhan sebesar 33,7%. Temuan ini memperkuat penerapan Theory of Planned Behavior dengan menunjukkan bahwa kesadaran perilaku dan persepsi terhadap penegakan sanksi memiliki peran yang lebih dominan dibandingkan pengetahuan perpajakan maupun ketersediaan sistem digital dalam membentuk kepatuhan pajak pelaku UMKM. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi otoritas perpajakan dalam merancang strategi edukasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak yang lebih efektif.
Copyrights © 2026