Negara seharusnya melaksanakan apa yang menjadi tuntutan yang signifikan, transparansi dan akuntabilitas dari masyarakat dalam mengelola keuangan negara, sehingga terjadi perubahan reformasi dari birokrasi yang sudah ada dan sedang berjalan dalam ranah pemerintahan. Penelitian ini berfungsi dalam menganalisis peran strategis audit sektor publik sebagai instrumen utama untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi kepustakaan (literature review), dengan menganalisa regulasi-regulasi, teori akuntansi sektor publik dan penelitian-penelitian sebelumnya yang relevan. Penelitian ini menjelaskan bahwa audit sektor publik mencakup audit tentang keuangan, kinerja, audit untuk tujuan tertentu, bukan sekedar formalitas, tetapi pilar krusial dalam mendeteksi pemberantasan korupsi, transparansi anggaran, ekonomis, efisiensi dan efektivitas untuk sumber daya yang ada dengan cara objektif, independen dengan menghadapi berbagai tantangan, seperti auditor yang memiliki kompetensi yang terbatas, bagian politik yang ikut mengintervensi, dan realisasi dari kenyataan yang terjadi serta kelemahan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP). Kesimpulan dari Penelitian ini adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor, pemerintah, masyarakat harus sama-sama memiliki sinergi yang kuat, sehingga esensi dari good governance dapat terlaksana dengan cara optimal
Copyrights © 2026