Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan ketertiban terhadap penambatan kapal dan perahu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 di Kecamatan Tembilahan Hulu. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan model Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda telah berjalan melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan, pemberian teguran, dan penertiban. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat, luasnya wilayah pengawasan, serta belum optimalnya koordinasi dan sosialisasi. Upaya pemerintah daerah dilakukan melalui pendekatan preventif dan persuasif, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta pembinaan kepada masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 telah berjalan cukup baik, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pengawasan, peningkatan kapasitas aparat, serta pembangunan budaya hukum masyarakat agar tujuan mewujudkan ketertiban umum di wilayah perairan dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026