Dalalah dalam perspektif imam mazhab merupakan konsep fundamental dalam ushul fikih yang membahas hubungan antara lafaz dan makna sebagai dasar dalam proses istinbath hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dalalah dalam perspektif imam mazhab, macam-macam dalalah yang digunakan dalam memahami nash syariat, serta perannya dalam melahirkan perbedaan istinbath hukum di kalangan mazhab. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui telaah terhadap berbagai literatur ilmiah, buku, dan jurnal yang relevan mengenai konsep dalalah dalam ushul fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalalah memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai jembatan antara teks syariat dengan penetapan hukum, sehingga pemahaman terhadap nash tidak hanya bertumpu pada makna literal, tetapi juga mempertimbangkan makna tersurat (mantuq), makna tersirat (mafhum), serta bentuk-bentuk penunjukan lain seperti 'ibarah al-nash, isyarah al-nash, dalalah al-nash, dan iqtida' al-nash. Perbedaan penekanan terhadap metode dalalah di antara imam mazhab, khususnya mazhab Hanafi dan Syafi'i, menjadi salah satu faktor utama yang melahirkan keragaman hasil istinbath hukum, meskipun sumber hukum yang digunakan tetap sama. Contoh nyata terlihat pada perbedaan penafsiran lafaz quru' dalam hukum iddah dan konsep wali mujbir yang menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda. Dengan demikian, perbedaan pendapat di kalangan mazhab merupakan bentuk perbedaan metodologis dalam memahami dalalah, bukan perbedaan terhadap sumber syariat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap konsep dalalah sangat penting untuk membangun sikap ilmiah, objektif, dan toleran dalam menyikapi keragaman pendapat dalam fiqih Islam
Copyrights © 2026