Fenomena perundungan melalui platform media digital atau sering disebut cyberbullying kian marak terjadi seiring dengan gejolak penggunaan media sosial dan aplikasi pesan digital. WhatsApp sebagai platform komunikasi pribadi sering kali menjadi sarana penyebaran intimidasi, ancaman, dan pelecehan secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindak cyberbullying yang dilakukan melalui aplikasi pengirim pesan pribadi WhatsApp, ditinjau dari regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pandangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani cyberbullying di ruang privat digital WhatsApp.
Copyrights © 2026