Regulasi keuangan negara merupakan instrumen fundamental dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, namun keberadaannya diuji secara ekstrem saat menghadapi krisis global. Pandemi COVID-19 memaksa pemerintah Indonesia untuk melakukan reposisi hukum guna menyediakan fleksibilitas anggaran dalam skala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi regulasi keuangan negara dalam penanganan dana pandemi melalui perspektif kebijakan publik dan kepatuhan hukum. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen, penelitian ini membedah berbagai instrumen hukum utama, termasuk UU No. 2 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi darurat berhasil mempercepat respon fiskal, terdapat celah akuntabilitas yang signifikan, terutama pada sinkronisasi data penerima bantuan dan risiko moral hazard dalam pengadaan barang/jasa. Temuan ini mengindikasikan bahwa diskresi anggaran yang luas tanpa sistem pengawasan digital yang integratif cenderung memicu inefisiensi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola keuangan masa depan memerlukan kodifikasi hukum krisis yang ajeg serta transformasi digital menyeluruh untuk menjaga integritas dana publik. Inovasi pada mekanisme audit dan penguatan etika birokrasi menjadi syarat mutlak dalam menghadapi potensi krisis serupa di masa mendatang.
Copyrights © 2026