Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang secara fundamental bergeser dari paradigma pemidanaan kolonial yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep humanisasi hukum pidana dalam KUHP baru berikut relevansinya dari perspektif kriminologi, mengidentifikasi implikasi kriminologis dari perubahan paradigma pemidanaan tersebut terhadap peran dan kewenangan kepolisian, serta merumuskan model reposisi strategis kepolisian dalam penanggulangan kejahatan yang adaptif terhadap semangat humanisasi KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa humanisasi KUHP baru yang tercermin dalam restrukturisasi jenis pidana, pengakuan living law, perluasan restorative justice, dan reformulasi pidana mati bersyarat memiliki relevansi kriminologis yang signifikan dalam upaya menekan residivisme dan memperkuat legitimasi sosial hukum pidana. Lebih lanjut, perubahan paradigma ini melahirkan implikasi multi-dimensional bagi kepolisian, meliputi transformasi orientasi penyidikan, kebutuhan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pergeseran budaya hukum internal Polri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat ditentukan oleh kemampuan kepolisian dalam mereposisi perannya secara paradigmatik sebagai agen pemulihan sosial yang profesional, humanis, dan akuntabel dalam sistem penanggulangan kejahatan nasional.
Copyrights © 2026