Leli Anni Daulay
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Humanisasi Hukum Pidana Dalam Kuhp Baru: Implikasi Kriminologis Terhadap Peran Dan Kewenangan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Leli Anni Daulay; Edi Saputra Hasibuan
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5896

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang secara fundamental bergeser dari paradigma pemidanaan kolonial yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep humanisasi hukum pidana dalam KUHP baru berikut relevansinya dari perspektif kriminologi, mengidentifikasi implikasi kriminologis dari perubahan paradigma pemidanaan tersebut terhadap peran dan kewenangan kepolisian, serta merumuskan model reposisi strategis kepolisian dalam penanggulangan kejahatan yang adaptif terhadap semangat humanisasi KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa humanisasi KUHP baru yang tercermin dalam restrukturisasi jenis pidana, pengakuan living law, perluasan restorative justice, dan reformulasi pidana mati bersyarat memiliki relevansi kriminologis yang signifikan dalam upaya menekan residivisme dan memperkuat legitimasi sosial hukum pidana. Lebih lanjut, perubahan paradigma ini melahirkan implikasi multi-dimensional bagi kepolisian, meliputi transformasi orientasi penyidikan, kebutuhan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pergeseran budaya hukum internal Polri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat ditentukan oleh kemampuan kepolisian dalam mereposisi perannya secara paradigmatik sebagai agen pemulihan sosial yang profesional, humanis, dan akuntabel dalam sistem penanggulangan kejahatan nasional.