Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa pergeseran paradigma pemidanaan yang mendasar, yakni dari orientasi retributive justice menuju restorative justice yang mengutamakan pemulihan relasi sosial antara pelaku, korban, dan komunitas. Perubahan ini secara langsung memengaruhi strategi operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik dalam dimensi pencegahan maupun penindakan kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach untuk menganalisis implikasi transformasi kebijakan penal terhadap fungsi kepolisian dari perspektif kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru mendorong Polri untuk bertransformasi menjadi agen community policing yang aktif, menerapkan mekanisme restorative justice dalam penyidikan, serta mengadopsi sistem double track yang memadukan sanksi pidana dengan pendekatan rehabilitatif. Namun, terdapat enforcement gap yang cukup serius antara norma hukum baru dan realitas operasional di lapangan, yang bersumber dari keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, persistensi budaya hukum yang represif, serta belum harmonisnya KUHP dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Reformasi kelembagaan yang terstruktur dan berkelanjutan menjadi keniscayaan agar pembaruan legislasi tidak hanya berhenti pada tataran normatif semata.
Copyrights © 2026