Praktik pengobatan tradisional sangkal putung (patah tulang) masih menjadi pilihan utama masyarakat pedesaan di Indonesia akibat faktor budaya, ekonomi, dan aksesibilitas. Namun, penanganan fraktur tanpa evaluasi medis yang adekuat berisiko tinggi menyebabkan komplikasi muskuloskeletal, keterlambatan rujukan, hingga kecacatan permanen, yang juga memicu sengketa hukum kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi model edukasi dan pengawasan praktik sangkal putung berbasis kolaborasi kedokteran ortopedi dan hukum kesehatan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan metode pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan promotif dan preventif, dilaksanakan di Desa Arisan Buntal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sasaran kegiatan meliputi masyarakat umum, tokoh masyarakat, dan kader kesehatan. Metode pelaksanaan mencakup edukasi interaktif mengenai tanda bahaya fraktur, prinsip keselamatan pasien (patient safety), dan batasan kewenangan hukum tenaga kesehatan tradisional. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan masyarakat mengenai risiko komplikasi dan alur rujukan medis. Model ini berhasil membangun kesadaran bahwa praktik tradisional tidak perlu ditiadakan, melainkan harus diawasi dan diintegrasikan ke dalam sistem keselamatan pasien. Kesimpulannya, kolaborasi interdisipliner antara ilmu ortopedi dan hukum kesehatan efektif meningkatkan literasi kesehatan masyarakat dan membentuk sistem pengawasan partisipatif yang melindungi masyarakat dari malapraktik tanpa mendegradasi kearifan lokal.
Copyrights © 2026