Pemanfaatan limbah organik sebagai bahan baku pupuk organik merupakan salah satu strategi penting dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan dan ekonomi sirkular. Peningkatan aktivitas industri agroindustri dan peternakan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur, menghasilkan limbah organik dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Di sisi lain, limbah tersebut masih mengandung unsur hara dan bahan organik yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan pembenah tanah maupun pupuk organik. Oleh karena itu, pengolahan limbah organik menjadi pupuk organik tidak hanya berfungsi sebagai solusi pengurangan pencemaran lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi industri dan masyarakat. Namun demikian, penggunaan masing-masing limbah secara tunggal sering kali belum menghasilkan kompos yang memenuhi persyaratan mutu pupuk organik sesuai SNI 7763:2018 dan Permentan 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Pupuk Organik Padat maupun standar teknis pupuk organik lainnya. Kandungan unsur hara makro (N, P, K), rasio C/N, kadar air, pH, dan kandungan bahan organik pada setiap limbah sangat bervariasi sehingga diperlukan formulasi atau pencampuran bahan yang tepat untuk memperoleh kompos dengan kualitas yang memenuhi standar Berdasarkan hasil Analisa diketahui bahwa Limbah Industri Filter Aid dan Limbah Peternakan Kotoran Sapi dapat dijadikan bahan baku pupuk organik dimana limbah tersebut merupakan limbah yang dikeluarkan secara berkala dan menjadi potensi kebersihan lingkungan serta mendukung program ketahanan pangan. Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan metode Mixture Design Linier (Scheffé) dan Neraca Massa, Rasio pencampuran bahan baku Filter Aid dan Kotoran Sapi sebesar 0,1582 : 0,842 atau 1:5 didapatkan parameter pupuk organic padat sesuai SNI dan Permentan 2019.
Copyrights © 2026