ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 5 No. 02 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN AKAD IJARAH AKIBAT FORCE MAJEURE

Fahri Roja Sitepu (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2026

Abstract

Akad ijarah (sewa-menyewa syariah) merupakan instrumen hukum perikatan fundamental dalam ekonomi Islam yang telah memiliki landasan regulasi kuat di Indonesia. Namun, pelaksanaan akad ijarah kerap terganggu oleh keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali para pihak. Artikel ini menganalisis penyelesaian sengketa pembatalan akad ijarah akibat force majeure melalui studi kasus pandemi COVID-19, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang mengkaji KUH Perdata (Pasal 1244 - 1245, 1553), UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pandemi COVID-19 beserta regulasi pembatasan operasional pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai force majeure berdasarkan hukum positif Indonesia; (2) pembatalan akad ijarah harus mempertimbangkan jenis force majeure (absolut atau relatif) untuk menentukan konsekuensi hukumnya; (3) penyelesaian sengketa yang paling optimal adalah melalui BASYARNAS atau Pengadilan Agama dengan menerapkan prinsip pembagian risiko yang proporsional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus tentang force majeure dalam akad ijarah sebagai upaya memberikan kepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...