Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Statuta dan Justice System Wakaf di Negara-Negara Muslim (Studi komparatif) Fahri Roja Sitepu
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 1 No. 01 (2023): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/alwaqfu.v1i01.6

Abstract

Abstrack Wakaf adalah praktik amal kebajikan yang telah menjadi bagian integral dari budaya dan tradisi umat Islam di seluruh dunia. Prinsip dasar wakaf melibatkan pengalihan kepemilikan aset kepada badan amal untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, dan proyek sosial. Wakaf juga memainkan peran penting dalam memperkuat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun infrastruktur sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat Muslim di negara-negara mayoritas Muslim. Tantangan dalam praktek wakaf termasuk kurangnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadapnya, serta pengelolaan dana yang efektif. Namun, praktek wakaf juga memiliki potensi untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama antar umat Islam secara global. Kesadaran, pemahaman, inovasi, dan pengelolaan yang efektif adalah kunci untuk terus mengembangkan praktek wakaf demi manfaat umat Islam dan masyarakat secara keseluruhan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi dokumen.
TAFSIR DAN HADIS AHKAM TENTANG MUDHARABAH: KAJIAN KOMPREHENSIF LANDASAN SYAR'I DALAM AL-QUR'AN DAN SUNNAH. Fahri Roja Sitepu; Jamil; Nawir Yuslem
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mudharabah merupakan salah satu akad kerja sama dalam ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam praktik muamalah, baik pada masa klasik maupun dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah modern. Keabsahan dan penerapan akad mudharabah tidak terlepas dari landasan syar‘i yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif tafsir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis ahkam yang menjadi dasar hukum akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, dengan menelaah ayat-ayat terkait aktivitas usaha, kerja sama, dan perdagangan, serta hadis-hadis Nabi SAW yang relevan dengan praktik mudharabah. Analisis dilakukan dengan memperhatikan asb?bun nuz?l, asb?bul wur?d, serta pandangan para ulama tafsir dan muhaddits dalam memahami dalil-dalil tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mudharabah tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip dasarnya memiliki legitimasi kuat melalui ayat-ayat umum tentang muamalah dan diperkuat oleh praktik Nabi SAW serta ijma‘ ulama. Kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam dan memberikan kontribusi teoritis dalam penguatan landasan syar‘i akad mudharabah, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer.
LANDASAN KONSEPTUAL POLITIK HUKUM ISLAM: KAJIAN KOMPREHENSIF TENTANG POLITIK HUKUM, FIKIH SIYASAH, DAN IMPLEMENTASINYA. Fahri Roja Sitepu; Nurasiah; Faisar Ananda
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik hukum Islam merupakan salah satu disiplin ilmu yang sangat penting dalam konteks negara-negara muslim modern. Jurnal ini mengkaji landasan konseptual politik hukum Islam dengan menganalisis konsep-konsep fundamental seperti Politik Hukum, Fikih Siyasah, Siyasah Syar'iyyah, serta jenis-jenis ijtihad. Kajian ini juga menghubungkan dengan konsep Rechts Politiek dan Public Policy dalam perspektif Islam. Melalui pendekatan normatif dan aplikatif, penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum Islam memiliki fondasi yang kuat dalam al-Qur'an dan Hadis, serta dikembangkan melalui pemikiran ulama sepanjang sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi konsep-konsep tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pembentukan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.
Tata Kelola Perilaku Warga Net Menurut Qawaid Fiqih: Analisis Terhadap Ucapan, Penyebaran Data, Dan Pencegahan Bahaya Dengan Pendekatan Sadd Al-Dhar?'i Dan Al-'?dah Mu?akkamah. Fahri Roja Sitepu; Mhd. Syahnan; Faisal Hamdani
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tata kelola perilaku warga net (netizen) dalam perspektif Hukum Islam, khususnya melalui penerapan dua kaidah fiqhiyyah utama: Sadd al-Dhar?'i (menutup jalan menuju kerusakan) dan Al-'?dah Mu?akkamah (kebiasaan dapat menjadi dasar hukum). Dengan menggunakan metodologi kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini meneliti bagaimana kedua kaidah tersebut dapat diterapkan untuk mengatasi problematika kontemporer di media sosial, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi data. Kerangka teoritis penelitian berlandaskan Qawaid Fiqhiyyah dan Maqasid Syariah, yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan dalam interaksi digital. Temuan utama menunjukkan bahwa Sadd al-Dhar?'i berfungsi efektif sebagai instrumen preventif untuk membendung bahaya digital, sementara Al-'?dah Mu?akkamah memberikan fleksibilitas adaptif dalam mengakomodasi praktik-praktik positif yang berkembang di ranah digital. Implikasi praktis penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan regulasi berbasis syariah, pengembangan literasi digital Islami, dan pembentukan fatwa kontemporer yang relevan bagi umat Islam dalam bermedia sosial secara bertanggung jawab.