Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Statuta dan Justice System Wakaf di Negara-Negara Muslim (Studi komparatif) Fahri Roja Sitepu
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 1 No. 01 (2023): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/alwaqfu.v1i01.6

Abstract

Abstrack Wakaf adalah praktik amal kebajikan yang telah menjadi bagian integral dari budaya dan tradisi umat Islam di seluruh dunia. Prinsip dasar wakaf melibatkan pengalihan kepemilikan aset kepada badan amal untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, dan proyek sosial. Wakaf juga memainkan peran penting dalam memperkuat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun infrastruktur sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat Muslim di negara-negara mayoritas Muslim. Tantangan dalam praktek wakaf termasuk kurangnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadapnya, serta pengelolaan dana yang efektif. Namun, praktek wakaf juga memiliki potensi untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama antar umat Islam secara global. Kesadaran, pemahaman, inovasi, dan pengelolaan yang efektif adalah kunci untuk terus mengembangkan praktek wakaf demi manfaat umat Islam dan masyarakat secara keseluruhan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi dokumen.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN AKAD IJARAH AKIBAT FORCE MAJEURE Fahri Roja Sitepu
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 5 No. 02 (2026): Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad ijarah (sewa-menyewa syariah) merupakan instrumen hukum perikatan fundamental dalam ekonomi Islam yang telah memiliki landasan regulasi kuat di Indonesia. Namun, pelaksanaan akad ijarah kerap terganggu oleh keadaan kahar (force majeure) yang berada di luar kendali para pihak. Artikel ini menganalisis penyelesaian sengketa pembatalan akad ijarah akibat force majeure melalui studi kasus pandemi COVID-19, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif yang mengkaji KUH Perdata (Pasal 1244 - 1245, 1553), UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pandemi COVID-19 beserta regulasi pembatasan operasional pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai force majeure berdasarkan hukum positif Indonesia; (2) pembatalan akad ijarah harus mempertimbangkan jenis force majeure (absolut atau relatif) untuk menentukan konsekuensi hukumnya; (3) penyelesaian sengketa yang paling optimal adalah melalui BASYARNAS atau Pengadilan Agama dengan menerapkan prinsip pembagian risiko yang proporsional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus tentang force majeure dalam akad ijarah sebagai upaya memberikan kepastian hukum.