Faktor kunci dalam memaksimalkan pendapatan negara untuk pembangunan adalah kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak menjadi fokus penting. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi dan sosialisasi terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Kabupaten Lamongan tahun 2024 dengan kesadaran sebagai variabel mediasi. Objek yang diteliti pada penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Lamongan sejak tahun 2024 dan pernah mengakses digitalisasi perpajakan serta terpapar sosialisasi perpajakan. Sampel yang di dapat pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Analisis yang digunakan dalam penelian ini menggunakan teknik analisis Structural Equation Modeling - Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan menggunakan software SmartPLS versi 3. Hasil pengujian menunjukan bahwa digitalisasi dan sosialisasi berpengaruh terhadap kepatuhan. Selanjutnya, digitalisasi tidak berpengaruh terhadap kesadaran namun sosialisasi berpengaruh terhadap kesadaran. Kesadaran tidak berpengaruh terhadap kepatuhan. Kesadaran tidak dapat memediasi pengaruh digitalisasi terhadap kepatuhan dan juga tidak dapat memediasi pengaruh sosialisasi terhadap kepatuhan. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun kesadaran Wajib Pajak meningkat, hal tersebut belum cukup kuat untuk membentuk perilaku kepatuhan tanpa dukungan faktor eksternal yang bersifat memudahkan dan mengikat.
Copyrights © 2026