Perkawinan anak masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang memerlukan perhatian berbagai pihak. Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah yang berupaya menekan angka perkawinan anak melalui penyusunan Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta memperkenalkan strategi daerah pencegahan perkawinan anak. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Sasaran kegiatan adalah remaja, orang tua, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai dampak perkawinan anak, pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta peran keluarga dalam pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung implementasi Strategi Daerah Kabupaten Kampar dalam menurunkan angka perkawinan anak.
Copyrights © 2026