Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

SOSIALISASI TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU SECARA CUMA-CUMA DI KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR Ratna Riyanti; Hafis Sutrisno
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2022): Volume 3 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i2.5952

Abstract

Seiring berjalannya waktu, profesi advokat dirasa semakin komersial, hal ini berkaitan dengan perubahan tingkat profesionalitas dan terjadinya tuntutan spesialisasi advokat. Profesi Advokat semakin menjadi tempat mencari keuntungan dan bukan lagi sebagai sarana perjuangan membela hak-hak rakyat miskin. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menarik untuk diteliti, mengingat jaman sekarang ini sudah sulit ditemui seseorang yang mau melakukan pekerjaan tanpa memperoleh imbalan. Kegiatan ini telah dilaksanakan di Desa Ridan Permai dengan memberikan pengalaman berbeda bagi warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
PENYULUHAN DAMPAK NEGATIF BULLYING BAGI ANAK DI BAWAH UMUR DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBULLYING DI DESA SALO Rian Prayudi Saputra; Syahrial Syahrial; Ratna Riyanti; Ahmad Pardi
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2023): Volume 4 Nomor 3 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i3.18081

Abstract

Bullying adalah pengalaman yang biasa dialami oleh banyak anak-anak dan remaja di sekolah. Perilaku Bullying dapat berupa ancaman fisik atau verbal. Bullying terdiri dari perilaku langsung seperti mengejek, mengancam, mencela, memukul, dan merampas yang dilakukan oleh satu atau lebih siswa kepada korban atau anak yang lain Bully atau pelaku Bullying adalah seseorang yang secara langsung melakukan agresi baik fisik, verbal atau psikologis kepada orang lain dengan tujuan untuk menunjukkan kekuatan atau mendemonstrasikan pada orang lain.Tindakan kekerasan (bullying) yang dialami anak-anak adalah perlakuan yang akan berdampak jangka panjang dan akan menjadi mimpi buruk yang tidak pernah hilang dari ingatan anak yang menjadi koban. Menurut Pinky Saptandan dalam buku Bagong Suyanto, dampak yang dialami anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan biasanya kurangnya motivasi atau harga diri, mengalami problem kesehatan mental, mimpi buruk memiliki rasa ketakutan dan tidak jarang tindak kekerasan terhadap anak juga berujung pada terjadinya kematian pada korbanKebanyakan perilaku Bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Dari aspek hokum, sanksi hukum bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya di hadapan para siswa yang hadir mengikuti sosialisasi Penanganan Kasus Bullying Aspek Hukum, Khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dampak bahaya bullying yang dilakukan secara terus-menenurus yang bisa mengakibatkan fisik mental seseorang, dengan adanya penyuluhan yang dilakukan bisa jadi pembelajaran bagi pemerinta, guru, orang tua dan masyarakat.
PENYULUHAN KONSEKUENSI HUKUM MAIN HAKIM SENDIRI OLEH MASYARAKAT TERHADAP PENCURI DI KAMPAR Rian Prayudi Saputra; Ratna Riyanti; Bella Citra Dewi
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 6 (2025): Vol. 6 No. 6 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i6.55880

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Kampar mengenai larangan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku pencurian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus insiden pengeroyokan pencuri motor di Kampar Kiri Hilir pada Januari 2026, penelitian ini menganalisis bahwa fenomena tersebut dipicu oleh faktor internal seperti rendahnya pendidikan dan kesadaran hukum, serta faktor eksternal seperti melemahnya wibawa hukum dan provokasi massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar prinsip negara hukum serta pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 170 dan 351, yang dapat menjerat pelaku kekerasan dengan sanksi pidana. Sebagai upaya penanggulangan, diperlukan strategi komprehensif yang meliputi tindakan preventif melalui patroli kepolisian, tindakan abolisionistik untuk memberantas akar masalah sosial, serta tindakan pre-emtif melalui penyuluhan hukum secara rutin guna mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mempercayakan penyelesaian tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Peranan Badan Pendapatan Daerah dalam Pemungutan Pajak Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kampar: Penelitian Riski Herpani Ramahtullah; Ratna Riyanti; Hafiz Sutrisno
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.329

Abstract

Pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kemakmuran rakyat. Di Kabupaten Kampar, salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan adalah pajak parkir, seiring dengan pertumbuhan pusat perbelanjaan dan volume kendaraan. Namun, potensi realitas menunjukkan bahwa wajib pajak parkir yang terdaftar di BAPENDA pada tahun 2020 hanya berjumlah 3 badan usaha, sehingga rentan terhadap kebocoran (potential lost). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar dalam pemungutan pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011, serta mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaian yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fungsional di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BAPENDA Kampar serta kuesioner kepada 3 sampel wajib pajak badan usaha (PT Plaza Bangkinang, PT Labersa Hutahaean, dan PT Sapadia Wisata Boombara). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan induktif. Peranan BAPENDA Kabupaten Kampar dalam pelayanan pemungutan pajak parkir dinilai sudah berjalan sangat baik dan memudahkan masyarakat melalui sistem pendaftaran online (E-Registration). Namun, realisasi penerimaan pajak parkir mengalami penurunan signifikan pada tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas masyarakat. Hambatan utama lainnya adalah sistem pelaporan yang masih menggunakan self-assessment system yang bertumpu pada kejujuran wajib pajak. Upaya yang dilakukan BAPENDA mencakup kebijakan ekstensifikasi (penjaringan objek baru) dan intensifikasi (verifikasi lapangan, penegakan hukum, sanksi denda 2%, serta koordinasi bersama Dinas Perhubungan).