Roti gandum dan produk turunannya semakin diminati sebagai pilihan pangan sehat oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Namun, pesatnya pertumbuhan usaha roti rumahan ini belum diimbangi dengan kepatuhan yang memadai terhadap standar higienitas, pengemasan, dan pelabelan pangan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum UMKM Nays Bakery, sebuah industri rumahan produsen roti gandum di Kecamatan Sungai Raya, mengenai kewajiban higienitas dan sanitasi pangan berdasarkan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kegiatan memadukan penyuluhan hukum mengenai regulasi keamanan pangan dengan pelatihan teknis pengemasan food grade, pelabelan produk, dan fotografi produk untuk pemasaran digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mitra UMKM sebelumnya menggunakan kemasan plastik polos tanpa label, tanggal produksi, maupun tanggal kedaluwarsa, sebuah pola yang mencerminkan kondisi nasional yang lebih luas di mana pelaku usaha pangan rumahan memiliki kesadaran rendah terhadap kepatuhan higienitas dan pengemasan. Setelah intervensi, mitra mulai menerapkan kemasan food grade dan pelabelan informatif sesuai ketentuan. Artikel ini merekomendasikan pendampingan lanjutan untuk sertifikasi keamanan pangan (PIRT/halal) serta kolaborasi lebih lanjut dengan dinas kesehatan dan perdagangan setempat untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan UMKM pangan rumahan.
Copyrights © 2026