Praktik pembagian harta warisan ketika pemilik harta masih hidup semakin banyak dijumpai di masyarakat Indonesia, terutama sebagai upaya memenuhi rasa keadilan dan mencegah konflik di antara calon ahli waris. Praktik tersebut sering kali dipahami secara beragam, ada yang menganggapnya sebagai hibah, wasiat, atau bahkan pembagian warisan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai dasar hukum dan keabsahannya menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji berbagai penafsiran terhadap Surah al-Baqarah ayat 180 tentang wasiat, khususnya mengenai perdebatan status ayat tersebut sebagai ayat yang dinasakh atau tetap berkedudukan sebagai ayat muhkam, serta implikasinya terhadap konsep perpindahan harta dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan komparatif dalam ilmu tafsir. Data diperoleh dari kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer serta literatur yang relevan, kemudian dianalisis secara komparatif untuk menemukan titik persamaan dan perbedaan argumentasi para mufasir. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua arus besar penafsiran, yaitu kelompok yang menyatakan bahwa ketentuan wasiat bagi ahli waris telah dinasakh oleh ayat-ayat warisan dan hadis, serta kelompok yang berpendapat bahwa Surah al-Baqarah ayat 180 tetap berlaku sebagai ayat muhkam sehingga wasiat dan warisan dapat dipahami sebagai dua mekanisme yang saling melengkapi dalam pengalihan harta. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis komparatif terhadap implikasi kedua corak penafsiran tersebut dalam menjelaskan fenomena pembagian harta warisan potensial yang berkembang di masyarakat Indonesia, tanpa bermaksud mengubah ketentuan hukum waris yang berlaku, melainkan memperkaya perspektif tafsir mengenai hubungan antara konsep wasiat, hibah, dan warisan.
Copyrights © 2026