Layanan bimbingan dan konseling memegang peran krusial bagi pengembangan individu secara optimal, namun tantangan di lapangan menunjukkan adanya pengabaian kode etik yang memicu stigma negatif terhadap profesi konselor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penguatan kompetensi konselor melalui integrasi nilai, moral, dan kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan menelaah literatur ilmiah yang relevan dari rentang tahun 2016 hingga 2026. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara mengkaji, mengelompokkan, serta menginterpretasikan informasi yang berkaitan dengan penguatan kompetensi konselor. Hasil penelitian ini meliputi: (1) kompetensi konselor dalam perspektif profesional, (2) peran nilai, moral, dan kode etik dalam profesi konselor, (3) integrasi ketiga elemen tersebut dalam penguatan kompetensi konselor, dan (4) implikasi serta urgensi pengembangan kompetensi etika secara berkelanjutan bagi praktik konseling. Kata Kunci: Konseling, Kode etik, Kompetensi
Copyrights © 2026