Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi sistem pembuktian dalam sengketa perceraian, khususnya melalui penggunaan digital evidence berupa chat dan media sosial sebagai alat bukti di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas chat dan media sosial sebagai alat bukti dalam sengketa perceraian berdasarkan perspektif fiqh dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, hadis, Al-Qur’an, dan berbagai referensi yang berkaitan dengan hukum pembuktian serta hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik telah diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah apabila memenuhi unsur keaslian dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif fiqh, chat dan media sosial dapat diterima sebagai bentuk al-bayyinah atau qarinah yang membantu mengungkap kebenaran suatu perkara, selama memenuhi prinsip keadilan, kejujuran, dan tabayyun. Namun, penggunaan digital evidence tetap memerlukan verifikasi yang ketat karena rentan terhadap manipulasi dan pemalsuan data. Oleh karena itu, validitas digital evidence dalam sengketa perceraian dapat diterima baik menurut hukum positif maupun fiqh Islam dengan tetap memperhatikan aspek autentisitas dan kemaslahatan.
Copyrights © 2026