Abstrak Pilkada serentak merupakan salah satu bentuk pembaharuan sistem demokrasi lokal di Indonesia yang bertujuan menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, serta mampu menjaga stabilitas politik nasional. Kebijakan ini mulai diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan daerah. Namun demikian, implementasi pilkada serentak masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksinkronan antara pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, pengisian jabatan penjabat kepala daerah, serta munculnya polarisasi politik di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia, mengkaji prospek pembaharuan sistem pilkada serentak, serta menelaah pengaruh pelaksanaannya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilkada serentak memberikan dampak positif berupa efisiensi anggaran, peningkatan legitimasi kepala daerah, serta penguatan demokrasi lokal. Di sisi lain, masih terdapat kelemahan berupa potensi disharmoni antara kepala daerah dan DPRD, meningkatnya politik identitas, serta lemahnya legitimasi penjabat kepala daerah selama masa transisi. Oleh karena itu diperlukan pembaharuan sistem melalui penyerentakan pemilihan kepala daerah dengan DPRD, peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat, serta penguatan regulasi mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah agar tercipta pemerintahan daerah yang lebih efektif, demokratis, dan akuntabel. Kata Kunci: Pilkada Serentak, Politik Hukum, Demokrasi Lokal, Pemerintahan Daerah, Stabilitas Politik. Abstract Simultaneous regional head elections (Pilkada) represent a reform of Indonesia's local democratic system aimed at creating effective, democratic, and politically stable regional governments. This policy was introduced through Law Number 1 of 2015 to improve the efficiency of regional elections while strengthening the legitimacy of local governments. Nevertheless, the implementation of simultaneous regional elections continues to face several challenges, including the lack of synchronization between regional head elections and regional legislative elections, the appointment of acting regional heads, and increasing political polarization within society. This study aims to analyze the legal politics of regional head elections in Indonesia, examine the prospects for reforming the simultaneous election system, and evaluate its impact on regional governmental stability. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches supported by literature studies. The findings indicate that simultaneous regional elections have improved budget efficiency, strengthened the legitimacy of regional leaders, and enhanced local democracy. However, several weaknesses remain, including the potential for conflict between regional heads and regional legislatures, the rise of identity politics, and the weak legitimacy of acting regional heads during transitional periods. Therefore, reforms are required by synchronizing regional head elections with regional legislative elections, strengthening political education for citizens, and improving legal regulations concerning the appointment of acting regional heads to establish more effective, democratic, and accountable regional governance. Keywords: Simultaneous Regional Elections, Legal Politics, Local Democracy, Regional Government, Political Stability.
Copyrights © 2026