Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun demikian, praktik korupsi masih ditemukan dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan keimigrasian. Posisi strategis petugas imigrasi yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dokumen perjalanan dan pengawasan orang asing membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk korupsi yang terjadi dalam pelayanan keimigrasian serta menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Studi difokuskan pada kasus dugaan pungutan liar terhadap warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terungkap pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten guna meningkatkan integritas pelayanan keimigrasian (Chazawi, 2022; Hartanti, 2023).12.
Copyrights © 2026