Informasi hukum menjadi berguna ketika warga mampu menghubungkan persoalan sehari-hari dengan hak, tindakan yang aman, bukti yang perlu dijaga, dan kanal layanan yang tepat. Di Siwalankerto, mobilitas penduduk yang tinggi, heterogenitas sosial, dan terbatasnya media informasi publik yang bertahan setelah kegiatan menimbulkan kebutuhan akan edukasi hukum dan HAM yang praktis. Artikel pengabdian ini menjelaskan perancangan, pelaksanaan, dan pembelajaran dari KKN Tematik SMART 2 yang berlangsung pada 4-30 Juni 2026 oleh 15 mahasiswa bersama Pemerintah Kelurahan Siwalankerto. Kegiatan menggunakan pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas dengan evaluasi proses kualitatif. Kebutuhan awal dipetakan melalui survei lapangan, wawancara terarah, percakapan lapangan, dan dokumen program. Intervensi utama memadukan penjelasan ringkas, pembahasan kasus, pemetaan prosedur, tanya jawab, dialog masyarakat-institusi, dan media belajar visual. Kegiatan menghasilkan peta kebutuhan navigasi hukum lokal, materi edukasi kontekstual, ruang komunikasi yang menghubungkan warga dengan layanan setempat, serta pembagian peran awal untuk tindak lanjut. Refleksi atas proses tersebut menghasilkan model pemberdayaan hukum kolaboratif lima tahap, yaitu diagnosis kebutuhan, penerjemahan bahasa hukum, dialog lintas aktor, latihan pilihan prosedural, dan penguatan kesinambungan lokal. Pengamatan lapangan menunjukkan bahwa warga lebih mudah terlibat ketika norma hukum dikaitkan dengan situasi yang mereka kenali dan langkah yang dapat dilakukan. Model ini memberi nilai praktis bagi penyelenggaraan pendidikan hukum publik yang lebih mudah diakses dan partisipatif, sekaligus menggeser sosialisasi satu arah menuju pendampingan navigasi hukum dan akses layanan secara kolaboratif.
Copyrights © 2026