Artikel ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2023/PA.Pdg terkait sengketa pembiayaan murabahah dan pengabulan eksepsi kompetensi absolut berdasarkan klausula pilihan forum dalam akad. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara asas kebebasan berkontrak dan norma kewenangan absolut yang bersifat imperatif dalam hukum ekonomi syariah. Diperlukan interpretasi sistematis dan teleologis untuk menjaga integritas rezim hukum ekonomi syariah.Kata Kunci: kompetensi absolut; murabahah; klausula forum; ekonomi syariah
Copyrights © 2026