Penelitian ini mengkaji tradisi lisan falia dengan menggunakan pendekatan hermeneutika sebagai metode penafsiran makna. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan petani dan tokoh adat setempat, serta observasi langsung di lapangan dengan teknik simak catat dan perekaman. Hasil penelitian mengidentifikasi empat bentuk ungkapan falia dalam sistem pertanian, yaitu larangan memuji buah jagung muda, larangan memanjat pagar kebun, larangan berlarian di dalam kebun, dan larangan menangis di dalam kebun, yang secara konseptual menunjukkan bahwa falia bekerja sebagai mekanisme kultural untuk mengatur penggunaan bahasa, gerak tubuh, ekspresi emosi, serta relasi manusia dengan alam pertanian. Melalui kajian hermeneutika, setiap ungkapan falia dianalisis dari dua dimensi makna, yakni makna denotatif sebagai bentuk larangan langsung dan makna konotatif yang mencerminkan nilai-nilai budaya serta kepercayaan terhadap keseimbangan antara manusia dan alam. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa falia bukan sekadar larangan adat atau kearifan lokal semata, melainkan bekerja sebagai sistem etika ekologis berbasis tradisi lisan yang mengatur ujaran, gerak tubuh, dan emosi manusia demi menjaga keseimbangan ekologis serta keberlangsungan hidup masyarakat Muna.
Copyrights © 2026