Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kebijakan penghentian operasional perusahaan, dengan fokus studi kasus pada PT Toba Pulp Lestari. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, kajian ini mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan PHK massal dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara norma hukum positif dan implementasi di lapangan. PHK massal sering kali dilakukan secara sepihak dengan dalih efisiensi tanpa melalui tahapan prosedural wajib seperti perundingan bipartit. Selain itu, tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja kerap mengalami keterlambatan atau pemotongan. Peran negara melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai belum optimal akibat keterbatasan kapasitas pengawas dan kompleksitas birokrasi peradilan hubungan industrial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan sanksi oleh pemerintah, peningkatan transparansi korporasi, serta penyederhanaan akses keadilan bagi pekerja.
Copyrights © 2026