Meningkatnya kasus phishing dalam sektor perbankan digital saat ini menjadi persoalan serius dimana masyarakat awam seringkali menjadi korban pelaku kejahatan digital yang artinya perkembangan layanan perbankan digital di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan keamanan siber dan literasi digital masyarakat. Phishing dalam layanan perbankan digital tidak dapat dipandang hanya sebagai bentuk kelalaian pribadi nasabah, melainkan juga berkaitan dengan kewajiban bank dalam memberikan perlindungan hukum dan keamanan sistem elektronik kepada nasabah. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat mengenai kejahatan perbankan digital dan juga untuk memperkuat literasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa keuangan digital agar terhindar dari ancaman phishing. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan pendekatan pengambilan deskriptif kualitatif. Bahwa kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi hukum perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dengan tema "Waspada Phishing dalam Kejahatan Perbankan Digital" telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat warga RT 28 Kelurahan Sempaja Selatan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pengertian phishing, bentuk kejahatan perbankan digital, langkah pencegahan data pribadi dan keamanan dalam penggunaan layanan perbankan digital, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati.
Copyrights © 2026