Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan bentuk kejahatan sosial baru yang dikenal sebagai mengemis online, yang memanfaatkan fitur siaran langsung dan pemberian hadiah digital untuk memperoleh uang dari simpati publik. Fenomena ini dipandang bertentangan dengan nilai moral, norma sosial, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perbuatan mengemis online sebagai tindak pidana serta mengkaji upaya penanggulangannya melalui kebijakan penal dan kebijakan non penal dalam kerangka politik kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal dengan pendekatan sosiologi hukum, dengan memanfaatkan data primer berupa wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum diatur secara eksplisit, mengemis online memiliki kesamaan unsur dengan tindak pidana mengemis sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP sehingga dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan pidana. Penanggulangan mengemis online memerlukan pendekatan penal melalui penerapan hukum pidana yang bersifat represif, serta pendekatan non penal yang menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan mengemis online harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak hanya menekan perbuatan pidana, tetapi juga menyentuh akar masalah sosial yang melatarbelakanginya.Kata Kunci: Mengemis Online; Media Sosial; Politik Kriminal; Kebijakan Penal; Kebijakan Non Penal.
Copyrights © 2025