Penelitian ini membahas implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) oleh Dinas Sosial Kabupaten Serang dalam penanganan anak terlantar. Permasalahan anak terlantar tidak hanya menunjukkan persoalan kesejahteraan sosial, tetapi juga berkaitan dengan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, terutama dalam aspek kepastian hukum, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap pelaksanaan pelayanan sosial, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen kelembagaan, buku, jurnal, dan sumber resmi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi AUPB telah memiliki dasar normatif melalui kewenangan Dinas Sosial, penggunaan data sosial, pelaksanaan pembinaan, dan kerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Namun, penerapannya belum optimal karena masih ditemukan perbedaan basis data, keterbatasan jangkauan program, dan pola pelayanan yang cenderung reaktif. Hambatan utama meliputi keterbatasan anggaran, perubahan sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN, keterbatasan kewenangan dalam penjaringan awal, serta belum memadainya sarana prasarana dan koordinasi lintas sektor. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan basis data, peningkatan koordinasi, dan evaluasi berkelanjutan agar prinsip AUPB dapat diterapkan secara lebih konsisten.
Copyrights © 2026