Transformasi digital dalam sektor kesehatan memberikan perubahan signifikan khususnya dalam rekam medis, Seluruh administrasi rumah sakit beralih menjadi elektronik termasuk Informed Consent. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum tentang Informed Consent dapat di implementasikan tanpa celah penyimpangan dan mampu melindungi profesi kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni menganalisis norma norma pada peraturan perundang undangan terkait Informed Consent serta mengkaji dengan identifikasi tantangan serta kendalam implementasi Informed Consent digital yang dapat menimbulkan resiko kekeliruan dalam pencatatan digital. Hasil penelitian menunjukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan pasal 182 mengisyaratkan implementasi Informed Consent yang merupakan kewenangan seluruh prosesnya dilekatkan kepada dokter selaku subyek yang melakukan tindakan medis justru dapat dilimpahkan kepada tenaga kesehatan lainnya yang tidak memiliki kompetensi serupa. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dan kekeliruan yang memiliki konsekuensi hukum di kemudian hari apabila mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi pasien. Perlu adanya pedoman yang sesuai dan efektif untuk mengatur pelaksanaan pelimpahan wewenang persetujuan informed consent secara digital dalam konteks pelayanan kesehatan modern melalui penambahan subtansi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan pasal 182 agar memberikan penguatan kepastian hukum dan perlindungan profesi dokter dalam sistem kesehatan nasional untuk dapat dilaksanakan secara patuh dan seragam di seluruh penyedia fasilitas kesehatan.
Copyrights © 2026