Perkembangan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency,telah membuka celah baru bagi pelaku korupsi dalam melakukanpencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaancryptocurrency sebagai instrumen pencucian uang oleh pelaku tindakpidana korupsi serta mengkaji kerangka hukum yang berlaku diIndonesia dalam menanggulangi praktik tersebut. Metode yangdigunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach), bersumber dari bahan hukum primer berupaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literaturrelevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas,desentralisasi, dan kecepatan transaksi pada platform cryptocurrencymempersulit pelacakan aset hasil korupsi, sementara regulasi yang adabelum secara komprehensif mengakomodasi karakteristik unik asetkripto. Diperlukan pem
Copyrights © 2026