Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana prinsip kejujuran dan keadilan (jurdil) dilaksanakan oleh KPU Kota Binjai dalam pelaksanaan Pemilu 2024, dengan menitikberatkan pada struktur organisasi, kegiatan sosialisasi, kepatuhan pada peraturan, kendala yang dihadapi, serta tingkat transparansi dan akuntabilitas. Diharapkan kajian ini dapat menambah khasanah literatur hukum tata negara sekaligus memberi sumbangan praktis bagi penguatan demokrasi di tingkat daerah. Metode yang dipakai adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan anggota KPU Kota Binjai, observasi partisipatif, dan dokumen-dokumen terkait. Validitas data dipertahankan lewat triangulasi sumber serta verifikasi hasil wawancara dan observasi. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa KPU Kota Binjai telah berupaya menerapkan prinsip jurdil sesuai mandat UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017. Pelaksanaan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tampak dalam penyusunan daftar pemilih, pengawasan praktik politik uang, serta keterbukaan rekapitulasi suara. Namun, studi ini juga mengidentifikasi tantangan berupa keterbatasan sumber daya, potensi pelanggaran prosedur, dan rendahnya kesadaran politik sebagian warga. Secara keseluruhan, penerapan prinsip jurdil di Kota Binjai dinilai cukup memuaskan, meskipun masih perlu penguatan dalam aspek pengawasan dan partisipasi publik agar legitimasi demokrasi menjadi lebih kuat
Copyrights © 2025