Perkembangan industri halal di Indonesia mendorong pemerintah untuk memperkuat implementasi sertifikasi halal. Khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk kepercayaan konsumen. Dalam konteks tersebut, Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran strategis dan mengkomunikasikan pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi yang dilakukan BPJPH dalam memberikan label halal pada produk-produk UMKM. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori strategi komunikasi dari Everett M Rogers yang menekankan unsur pesan, khalayak, dan media dalam mencapai tujuan komunikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPJPH menerapkan strategi komunikasi melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan partisipatif. Pesan yang disampaikan menekankan aspek religius, ekonomi, dan kepercayaan konsumen dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Media komunikasi yang digunakan meliputi media digital seperti Instagram, Tiktok, YouTube, dan Website resmi, serta komunikasi tatap muka melalui sosialisasi dan pendampingan langsung. Strategi tersebut terbukti mampu meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Namun, masih terdapat beberapa hambatan, seperti rendahnya literasi halal, persepsi bahwa sertifikasi halal rumit dan mahal, keterbatasan akses teknologi, serta kendala jaringan internet. Oleh karena itu, efektivitas strategi komunikasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi program sertifikasi halal bagi UMKM.
Copyrights © 2026