Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem bagi hasil yang menjadi alternative dalam mengelola sawah melalui akad muzara’ah dan mukhabarah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan cara pengumpulan data berupa observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari dua pemilik lahan dan tiga penggarap lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang paling umum digunakan adalah akad muzara’ah/mukhabarah dengan pola pembagian hasil 50:50 atau 1:3 sesuai kesepakatan awal. Faktor dominan yang memengaruhi praktik ini antara lain kepercayaan, keterbatasan modal, serta kesepakatan lisan. Sistem ini cukup membantu petani yang tidak memiliki lahan, namun belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan secara merata karena masih terdapat ketimpangan pembagian hasil, beban biaya produksi, dan ketiadaan perjanjian tertulis. Sistem bagi hasil berpotensi meningkatkan kesejahteraan jika dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah, dengan dukungan kebijakan yang berpihak pada petani penggarap.
Copyrights © 2026