Artikel ini mengkaji status hukum reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam konteks fungsi penyerapan aspirasi konstitusional, dengan memusatkan perhatian pada dimensi normatif, kelembagaan, dan fiskal dari institusi reses. Kajian dilakukan terhadap landasan konstitusional reses dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, diikuti analisis kritis terhadap perkembangan dana reses anggota DPR periode 2024–2029 yang mengalami kenaikan signifikan dalam dua tahap: dari Rp 360 juta menjadi Rp 702 juta per tahun suatu peningkatan sebesar 95,5% dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Artikel ini juga menelaah implikasi konstitusional dan akuntabilitas demokratis dari kenaikan tersebut, menganalisis mekanisme pengawasan yang berlaku, serta menawarkan rekomendasi reformasi kelembagaan untuk memastikan bahwa dana reses digunakan secara optimal dalam pemenuhan mandat konstitusional DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
Copyrights © 2024