Penegakan hukum pidana di Indonesia masih menghadapi persoalan ketika hukum formal diterapkan secara kaku terhadap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri. Kasus Hogi Minaya di Sleman menjadi contoh penting karena tindakan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang mengancam istrinya dengan senjata tajam justru sempat dikualifikasikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 dengan doktrin pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, serta mengkaji konstruksi pertimbangan yuridis jaksa dalam menerapkan diskresi penghentian penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, UU LLAJ, UU Kejaksaan, dan dokumen SKP2, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan jurnal hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan Hogi Minaya memenuhi unsur serangan seketika yang melawan hukum, perlindungan terhadap harta benda dan keselamatan jiwa, serta asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Kesimpulannya, penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sleman telah tepat secara hukum substantif, namun diperlukan pedoman teknis khusus agar penerapan noodweer tidak bergantung pada subjektivitas aparat.
Copyrights © 2026