Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya Deepfake AI Voice Cloning, telah menciptakan tantangan baru bagi sistem perlindungan hukum di industri musik karena memungkinkan replikasi karakter vokal musisi tanpa persetujuan pemilik suara. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena suara yang direplikasi tidak selalu berasal dari penggandaan rekaman yang telah terfiksasi, melainkan dihasilkan melalui proses ekstraksi dan sintesis karakteristik biometrik vokal menggunakan teknologi generatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan perlindungan hak moral pelaku pertunjukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap praktik Deepfake AI Voice Cloning serta mengkaji kemungkinan integrasi dengan rezim perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin fiksasi dalam Undang-Undang Hak Cipta belum mampu menjangkau eksploitasi identitas vokal yang dilakukan melalui teknologi AI karena perlindungan hukum masih berorientasi pada karya yang telah direkam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membuka ruang perlindungan baru dengan mengklasifikasikan suara sebagai data biometrik yang termasuk kategori data pribadi spesifik sehingga pemrosesan dan penggunaan suara tanpa persetujuan dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum. Studi ini juga menunjukkan bahwa perkembangan regulasi global, seperti ELVIS Act dan EU AI Act, menawarkan pendekatan yang lebih adaptif melalui pengakuan terhadap hak atas identitas vokal dan kewajiban transparansi penggunaan data pelatihan AI. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara rezim hak cipta dan perlindungan data pribadi untuk membangun perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap hak moral dan kedaulatan digital musisi di era kecerdasan buatan.
Copyrights © 2026