Perkembangan teknologi digital mendorong peningkatan adopsi teknologi finansial pada berbagai sektor usaha, termasuk usaha berbasis e-commerce. Adopsi teknologi finansial diyakini mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan, sehingga berpotensi mendorong pertumbuhan investasi ritel. Namun, temuan empiris mengenai hubungan tersebut masih menunjukkan hasil yang beragam, khususnya pada konteks wilayah dan skala usaha yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh adopsi teknologi finansial terhadap pertumbuhan investasi ritel di provinsi-provinsi Pulau Jawa. Penelitian ini menggunakan data panel yang menggabungkan data time series periode 2019–2023 dan data cross section yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Adopsi teknologi finansial diproksikan melalui persentase kepemilikan laporan keuangan pada usaha e-commerce, sedangkan pertumbuhan investasi ritel diproksikan dengan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear data panel yang diawali dengan pengujian asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi teknologi finansial tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan investasi ritel di Pulau Jawa. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan penggunaan teknologi finansial belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai instrumen strategis dalam mendorong keputusan investasi, khususnya pada pelaku usaha e-commerce berskala kecil dan menengah. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa peningkatan literasi keuangan, kualitas tata kelola, serta kematangan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting agar adopsi teknologi finansial dapat berdampak nyata terhadap pertumbuhan investasi ritel di tingkat regional.
Copyrights © 2026