Penelitian ini mengkaji implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menyoroti keselarasan antara prinsip-prinsip syariah dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang menjadi landasan dalam perumusan hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai Pancasila, mengidentifikasi bentuk harmonisasi dengan prinsip syariah, serta mengkaji tantangan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan adanya harmonisasi yang signifikan antara nilai-nilai Pancasila dan prinsip syariah, khususnya dalam aspek keadilan dalam perkawinan dan kewarisan. Namun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam penafsiran syariah yang kontekstual serta pluralitas sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan dialog antar pemangku kepentingan guna mewujudkan hukum keluarga Islam yang inklusif, adaptif, dan selaras dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Copyrights © 2026