Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bias budaya dalam implementasi hukum keluarga Islam serta dampaknya terhadap keadilan dalam praktik hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris (socio-legal), melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bias budaya muncul dalam bentuk patriarkalisme, dominasi adat, dan simbolisasi agama yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat. Bias tersebut mempengaruhi interpretasi dan praktik hukum keluarga Islam, sehingga menimbulkan ketimpangan, terutama dalam relasi gender dan perlindungan hak individu. Penelitian ini juga menemukan bahwa interaksi antara norma hukum Islam dan realitas sosial seringkali menghasilkan praktik yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kritis berbasis maqashid al-syari’ah, reinterpretasi teks, serta penguatan literasi hukum dan reformasi kelembagaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih adil dan kontekstual.
Copyrights © 2026