Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi sosial dalam implementasi hukum keluarga Islam di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris (socio-legal), melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum keluarga Islam dipengaruhi oleh konstruksi sosial yang meliputi budaya lokal, otoritas keagamaan, kondisi ekonomi, dan relasi gender. Interaksi antara norma hukum Islam dan realitas sosial berlangsung secara dinamis melalui proses negosiasi antara teks dan konteks. Meskipun integrasi ini dapat meningkatkan legitimasi sosial hukum, dalam beberapa kasus juga menimbulkan kesenjangan antara norma dan praktik, serta potensi ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan kontekstual berbasis maqashid al-syari’ah dalam memahami dan mengimplementasikan hukum keluarga Islam. Dengan demikian, hukum keluarga Islam dapat menjadi lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam masyarakat yang plural.
Copyrights © 2026