Perkawinan beda negara atau perkawinan campuran merupakan fenomena hukum yang semakin lazim terjadi seiring meningkatnya mobilitas global dan interaksi lintas batas negara. Di Indonesia, perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mendefinisikannya sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perkawinan beda negara dari dua perspektif utama: hukum nasional Indonesia dan hukum internasional, meliputi syarat, prosedur, akibat hukum terhadap status anak, kewarganegaraan, hak atas tanah, dan harta perkawinan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kompleksitas normatif yang signifikan dalam perkawinan beda negara, terutama menyangkut konflik antara prinsip hukum perdata internasional dengan ketentuan hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi yang lebih baik antara ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran beserta anak-anaknya.
Copyrights © 2026