Praktik trial by mob digital menyebabkan seseorang dapat dihakimi melalui opini publik di berbagai media digital sebelum keluarnya putusan pengadilan. Hal ini menyebabkan munculnya fenomena No Viral No Justice yang dapat menjadi alat kontrol bagi para penegak hukum untuk memprioritaskan suatu perkara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena trial by mob digital dalam mempengaruhi pergeseran otoritas penegakan hukum di Indonesia berdasarkan perspektif sosiologi hukum dan filsafat keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Analisis Sosiologi Hukum atas Teori Efektivitas Hukum oleh Soerjono Soekanto terhadap fenomena trial by mob digital di Indonesia menunjukkan bahwa fenomena ini merupakan refleksi perubahan budaya hukum masyarakat serta indikator persoalan dalam efektivitas sistem penegakan hukum formal di Indonesia. Analisis filsafat hukum dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls menunjukkan bahwa fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip justice as fairness yang dikemukakannya. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, peningkatan kualitas penegakan hukum, dan penguatan literasi digital diperlukan untuk mencegah berkembangnya praktik trial by mob digital serta mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di era digital.
Copyrights © 2026