Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dengan mengambil studi kasus perkara atas nama Mochammad Toriq Nasrulloh bin Gufron dan Agus Hendra Purnama bin Salam. Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang landasan institusionalnya diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris kualitatif dengan metode studi dokumen terhadap berkas perkara resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, meliputi surat permohonan persetujuan penyelesaian perkara (MKR-6) dan rencana dakwaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi seluruh syarat kumulatif penerapan keadilan restoratif: kedua tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, dan perdamaian tercapai secara sukarela antara korban dan para tersangka. Penyelesaian perkara mencakup pengembalian seluruh barang bukti kepada korban, pemberian sanksi sosial berupa kerja sosial di Pondok Sosial Sidoarjo selama lima hari, serta program pascakeadilan restoratif berupa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini berhasil mewujudkan pemulihan keadaan korban sekaligus membuka jalan reintegrasi sosial-ekonomi bagi para tersangka.
Copyrights © 2026