Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi narkotika oleh keluarga, khususnya di lingkungan urban miskin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta mengidentifikasi faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi terjadinya eksploitasi narkotika terhadap anak dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, implementasinya di lapangan masih belum optimal, khususnya di kawasan urban miskin. Faktor kemiskinan, ketergantungan narkotika orang tua, terbatasnya akses pendidikan, serta lemahnya sistem pengawasan sosial menjadi faktor utama yang meningkatkan kerentanan anak terhadap eksploitasi narkotika. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum, peningkatan kesejahteraan keluarga, perluasan akses pendidikan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan sosial untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak dari ancaman eksploitasi narkotika.
Copyrights © 2026