Perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan menjadi faktor utama dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Namun dalam praktiknya, berbagai tindak pidana perbankan masih sering terjadi, salah satunya adalah penggelapan dana nasabah oleh pihak yang memiliki akses terhadap pengelolaan dana tersebut. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan nasabah secara finansial tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang melakukan penggelapan dana nasabah serta untuk mengetahui penerapan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penggelapan dana nasabah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perbankan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam kegiatan operasional perbankan guna mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah.
Copyrights © 2026